ragamlampung.com – Setelah kasus ini ditangani tim Kejaksaan Agung (Kejakgung), aktivitas reklamasi Teluk Lampung dihentikan tanpa batas waktu sejak Kamis (21/7). Pengelola reklamasi PT Teluk Wisata Lampung (TWL) sudah tidak melakukan aktivitas lagi di kawasan tersebut.
Pemantauan di kawasan reklamasi TWL di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sukaraja, Kecamatan Bumi Waras, Telukbetung, Kamis (21/7), sudah tidak ada aktivitas pekerja lagi. Warga setempat mengaku tidak mengetahui penghentian kerja reklamasi tersebut.
“Sejak kemarin (Rabu, 20/7) sudah tidak ada keluar masuk mobil yang mengangkut batu. Pekerjanya pun sepi, saya tidak tahu. Biasanya debunya banyak dan laut keruh,” kata Wawan, warga Sukaraja.
Dinas Tata Kota (Distako) dibantu Satpol PP Kota Bandar Lampung telah memasang garis kuning di pintu masuk, tanda tidak boleh lagi melintas kendaraan dan orang di kawasan reklamasi Teluk Lampung tersebut.
Penutupan sementaran reklamasi tersebut berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) nomor 800/144/VII.3/2016 yang isinya memberhentikan seluruh aktifitas dan penyegelan pekerjaan penimbunan reklamasi pantai di wilayah teluk pesisir Lampung.
Kepala Distako Bandar Lampung, Effendi Yunus, membenarkan penutupan sementara kawasan reklamasi. Alasan penutupan, selain menghormati tim kejakgung menyelidiki persoalan ini, juga adanya keluhan warga sekitar dan nelayan.
Keluhan warga yakni aktivitas pekerja dan kendaraan yang dikelola PT TWL mengganggu kesehatan warga karena banyak debu yang berterbangan. Selain itu, nelayan sekitar pesisir Teluk Lampung resah karena hasil tangkapan ikannya menurun sejak reklamasi berlangsung.
Kasus reklamasi ini, terungkap adanya izin area reklamasi TWL diperpanjang Pemkot Bandar Lampung pada tahun 2010, kemudian tahun 2015. (rio)
Leave a Reply