Seorang TKI Asal Lampung Dideportasi dari Malaysia

Share :

ilustrasi tki dideportasi

ragamlampung.com – Sebanyak 66 tenaga kerja Indonesia (TKI) bermasalah dideportasi Imigrasi Malaysia melalui Pos Pemeriksaan Lintas Batas (PPLB) Entikong, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. TKI bermasalah tersebut berasal dari berbagai daerah di Indonesia, di antaranya berasal dari Lampung sebanyak satu orang.

Mereka dideportasi Imigrasi Malaysia pada Sabtu (6/8), dan langsung dibawa ke Pontianak menggunakan dua bus.

Kapolsek Entikong AKP Kartyana mengatakan, Minggu (7/8), setibanya di border PPLB Entikong, rombongan TKI langsung dibawa menuju kantor P4TKI Entikong, kemudian dilakukan pendataan. Lalu dilakukan pengembangan kasus untuk mengetahui apakah ada korban perdagangan orang, kemudian dibawa ke Dinsos Kalbar di Pontianak, untuk selanjutnya dipulangkan ke daerah asal mereka.

TKI yang dideportasi tersebut dari daerah lainnya yakni, Kalbar sebanyak 36 orang, dari Jatim tiga orang, Jabar 10 orang, Jateng dua orang, NTT dua orang, Banten satu orang, NTB delapan orang, Sulsel dua orang, dan Sulteng satu orang.

Dari 66 orang tersebut, laki-laki sebanyak 53 orang, dan perempuan 13 orang. Adapun alasan TKI tersebut dideportasi, yakni pekerjaan dan gaji tidak sesuai, tidak memegang paspor, tidak ada permit, dan dalam kondisi sakit. (ar)

Share :