ragamlampung.com — Korps Lalu Lintas Mabes Polri memiliki masalah dalam mendistribusikan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan ke seluruh daerah. Masyarakat di Lampung yang paling besar dirugikan karena masalah itu.
Ombudsman menerima keluhan kelangkaan dan buruknya pelayanan TNKB. Laporan terbanyak terjadi di Lampung sebanyak 642 laporan. Sedangkan laporan masyarakat di Provinsi Jambi menyebut Ditlantas Polda Jambi mengalami kekurangan 150.000 pelat TNKB kendaraan roda dua dan 50 ribu pelat TNKB kendaraan roda empat.
Wakil Ketua Ombudsman Adrianus Meliala mengatakan, sebagian masyarakat rugi akibat buruknya pelayanan TNKB tersebut. Buruknya pelayanan ini bisa berdampak tindak pidana.
“Kami berharap laporan tersebut bisa ditindaklanjuti,” ujar Adrianus, saat rapat yang dihadiri Korlantas Mabes Polri, Kompolnas, dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) di Gedung Ombudsman, Jakarta, kemarin (9/8/2016).
Ombudsman juga menemukan sejumlah masalah dalam proses pengadaan hingga pendistribusian TNKB. Di antaranya dugaan intervensi tender TNKB, pembatasan peserta lelang, minimnya sarana produksi TNKB, dan minimnya keterbukaan informasi.
Wakil Kakorlantas Mabes Polri Brigadir Jenderal Indrajit mengatakan, kelangkaan TNKB disebabkan oleh perpindahan prosedur pengadaan menjadi e-Katalog. Korlantas Mabes Polri meminta maaf atas kelangkaan tersebut.
Idrajit mengakui pengadaan barang, khususnya TNKB melaui e-Katalog, memang terlambat dilakukan Mabes Polri. Namun, katanya, proses e-Katalog merupakan bentuk perbaikan pelayanan di masa mendatang. “Kami masih masa transisi. Sekarang kami menggunakan e-Katalog,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply