PNS Divonis Empat Tahun Penjara

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Majelis hakim menjatuhkan hukuman selama empat tahun penjara kepada Yuliarti karena terbukti bersalah dalam kasus penipuan dan penggelapan terhadap Yulinda Nathalia. Keduanya merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Pemerintah Kabupaten Lampung Utara.

Vonis yang sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum itu diterima terdakwa maupun korban.

Pembacaan vonis digelar di Pengadilan Negeri Kotabumi, Selasa (16/8/2016), dipimpin Hakim Ketua Mashardi Polo, hakim anggota Imam Munandar. Sidang pembacaan keputusan ini sempat tertunda hingga beberapa kali dengan berbagai alasan.

Kasus itu bermula tahun 2011 lalu saat tersangka menawarkan proyek di lima kabupaten kepada Yulinda. Korban diminta uang setoran sebesar Rp700 juta. Setelah uang diberikan, terdakwa ingkar janji dan korban kemudian pada Maret 2016 melapor ke Polres Lampung Utara. (ar)

 

Share :