ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulang Bawang mendukung rencana pembentukan Tim Pengawasan Orang Asing di daerah itu. Dan sebagai upaya mendukung tugas-tugas Keimigrasian dalam melakukan pengawasan aktivitas orang asing, menginstruksikan camat, lurah, kepala kampung hingga ketua RT, dan masyarakat berperan aktif dan menjalin kerja sama dengan babinsa, aparat kepolisian dan instansi terkait.
Pemerintahan desa diminta selalu waspada dan antisipatif dalam pengawasan terhadap kegiatan orang asing di wilayah masing-masing. Cepat melapor apabila ada yang mencurigakan untuk segera ditindak oleh aparat berwenang.
Hal itu mengemuka saat rapat Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi tentang Tim Pengawasan Orang Asing dengan unsur dari Kabupaten Tulangbawang dan Kabupaten Tulangbawang Barat, yang masih menjadi wilayah kerjanya.
Rapat berlangsung di ruang rapat utama kantor Bupati Tulangbawang, Senin (22/8), dihadiri antara lain unsur-unsur Kantor Imigrasi Kelas III Kotabumi, Forkopimda Tulangbawang, serta satuan kerja terkait dari Kabupaten Tulangbawang dan Tulangbawang Barat.
Pihak leading sektor terkait yaitu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) TulangbBawang yang dipimpin Yen Dahren menjelaskan, rapat ini merupakan tindaklanjut amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 dan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2013 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Keimigrasian merupakan lalu lintas orang asing yang keluar masuk ke wilayah Republik Indonesia untuk bekerja maupun pariwisata yang perlu pengawasan demi menjaga kedaulatan negara. Apalagi diberlakukannya bebas visa bagi warga asing ke Indonesia, hal ini mengharuskan makin dilakukannya pengetatan pengawasan terhadap orang asing. (ar)
Leave a Reply