ragamlampung.com — Satuan Narkoba Polres Lampung Utara, mengamankan Fr (36), oknum pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Kotabumi, dan TS (38), warga Kelurahan Tanjungsenang, Kecamatan Kotabumi Selatan, Selasa (23/8/2016).
Tersangka Fr ditangkap di halaman Rutan Kotabumi, sementara TS dibekuk saat sedang tiduran di rumah jaga sarang burung walet Kelurahan Tanjungharapan yang didiaminya. Dari rumah tersangka TS, polisi mengamankan enam paket kecil sabu-sabu yang disimpan dalam topi tersangka,
Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP John Kenedy mendampingi Kapolres Lampura AKBP Dedi Supriyadi, Rabu(23/8/2016), mengatakan, penangkapan terhadap TS berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkoba.
Sedangkan tersangka yang berstatus oknum pegawai rutan itu, merupakan DPO lama. “Memang ini pemain, dan diduga untuk dijual ke dalam (Rutan Kotabumi),” katanya. (ar)
Leave a Reply