Pemkab Mesuji Hapus Sejumlah Satuan Kerja

bupsyi mesuji khamami
Share :
bupsyi mesuji khamami
bupati mesuji khamami

ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Mesuji menata ulang sejumlah satuan kerja, di antaranya hapus dan muncul satuan kerja baru.

Kebijakan baru itu telah disetujui DPRD setempat dengan pengesahan rancangan peraturan daerah tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Mesuji, kemarin (7/9/2016).

Bupati Mesuji Khamami mengatakan, satker yang diihapus atau dilebur antara lain, Dinas Koperasi dan UMKM dilebur dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan. Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) digabung dengan Dinas Sosial, dan Satuan Pemadam Kebakaran digabung dengan Satuan Polisi Pamong Praja.

Dinas Pekerjaan Umum juga dipecah menjadi Dinas Bina Marga, Tata Ruang, dan Pengairan, Dinas Bangunan Gedung dan Air Bersih, serta Badan Peralatan dan Perbengkelan. Beberapa bidang juga dialihkan kewenangannya ke Pemerintah Provinsi Lampung. Di antaranya bidang kehutanan dan pendidikan menengah.

“Untuk penempatan pejabat akan dilakukan seleksi fit and proper test sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,” kata Bupati Khamami.

Pemberlakuan itu, kata dia, sesuai UU Nomor 9 Tahun 2015, dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.

Kabag Humas dan Protokol Pemkab Mesuji, Ronal Nasution menambahkan, raperda itu akan diserahkan kepada Gubernur Lampung sebagai wakil pemerintah pusat, paling lambat 15 hari setelah mendapat pengesahan dari DPRD Mesuji. (ar)

Share :