Tak Punya E-KTP, Bisa Memilih di Pilkada

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo memastikan meski belum memiliki KTP elektronik (e-KTP), masyarakat masih tetap bisa menggunakan hak pilihnya pada pemilihan kepala daerah serentak 2017.

“Jangan sampai belum punya e-KTP dijadikan alasan untuk tidak menggunakan hak pilihnya,” kata Menteri Tjahjo usai membuka Rakernas Ormas Rajatikam di Yogyakarta, Sabtu (24/9/2016).

Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih yang mengatur setiap calon pemilih harus menggunakan e-KTP tidak berlaku secara kaku. “Ini tidak harga mati,” kata dia.

Dengan belum memiliki e-KTP, calon pemilih diharapkan melakukan perekaman e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat yang selanjutnya akan diberikan surat keterangan sebagai pengantar untuk memilih. “Jadi yang penting datang merekam dulu, dengan merekam dia akan diberi surat keterangan,” kata dia.

Menyinggung beredarnya informasi mengenai batas waktu perekaman e-KTP, Mendagri menegaskan tidak ada batasan. Masyarakat tetap dapat melakukan perekaman dan pembuatan e-KTP setiap saat, kendati diharapkan menyegerakan pengurusannya.

Dimunculkannya isu batas akhir pembuatan perekaman e-KTP hingga 30 September, menurut dia, merupakan upaya untuk mendorong masyarakat agar lebih proaktif mengurus kartu tanda penduduk elektronik itu.

“Sebenarnya e-KTP tidak ada batasan waktunya. Setiap hari orang yang sekarang bujangan besok menikah atau pindah alamat tentu harus melakukan update e-KTP terus,” kata Tjahjo. (ar)

Share :