Rampas Mobil Angkutan Burung, Oknum Polisi Dipecat

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Seorang oknum polisi yang bertugas di Sabhara Polres Musi Rawas (Mura), diberhentikan tidak hormat karena terlibat perampasan mobil barang milik warga Waykanan, Lampung.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata memimpin pemberhentian tidak hormat melalui upacara pelepasan baju dinas oknum tersebut, di Mapolres Mura, Jumat (30/9/2016).

Informasi dihimpun, Brigadir Rio Thampati tersandung kasus perampasan mobil bersama rekannya Bripka Mansanial, di Kecamatan Tugumulyo, Minggu (19/9/2016).

Korban yang mengendarai mobil tersebut Yudi Agus Mianto (30) dan Aria Utama (24), keduanya warga

Desa Sukamaju, Kecamatan Bumi Agung, Kabupaten Waykanan.

Kedua oknum itu menyetop mobil korban yang sedang membawa carteran 3.000 ekor burung dari Kabupaten Bangko, Provinsi Jambi, hendak ke Lampung. Keduanya kemudian melarikan mobil milik korban.

Kapolres Mura AKBP Hari Brata dalam kesempatan itu mengingatkan jajarannya tidak bermain-main dengan narkotika,obat-obatan terlarang maupun terlibat dalam aksi kriminalitas.

“Saya tak akan memberi ampun kepada anggota yang tersandung narkotika maupun kriminalitas. Selaku aparat penegak hukum seharusnya semua personel memberikan contoh teladan kepada masyarakat,” kata dia. (ar)

Share :