Modus Terapi Bekam, Cabuli Gadis di Bawah Umur

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung — HS (25), warga Tiyuh Panaragan Jaya Indah, Kabupaten Tulangbawang Barat, yang membuka praktik terapi bekam, diduga memerkosa seorang gadis di bawah umur (16 tahun). Modusnya dengan pengobatan alternatif tersebut.

Peristiwa terjadi di rumah korban pada Selasa (4/10/2016) sekitar pukul 14.00 WIB. Usai kejadian, keluarga korban langsung melapor ke Polsek Tulangbawang Tengah, dan pelaku kini diamankan pihak kepolisian setempat.

Kapolsek Tulangbawang Tengah Kompol Paisolsyah menjelaskan, Rabu (5/10/2016), pencabulan tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban, yang saat itu hanya bersama neneknya. Lalu pelaku mengatakan kepada korban, “Dik nanti saya obati ya?” kata Paisol menirukan ucapan pelaku saat membujuk korban.

Paisiol menambahkan, berdasarkan informasi, pelaku memang sering datang untuk mengobati korban dan keluarganya melalui pengobatan alternatif seperti pijat dan bekam. Kemudian pelaku menyuruh korban mandi dan memakai mukena, lalu dilakukan praktik terapi pengobatan.

Namun, dengan akal bulusnya, pelaku meminta nenek korban salat dan berzikir di ruang terpisah hingga pengobatan yang dilakukannya selesai. “Modus pelaku mengelabui neneknya karena menurut pelaku neneknya juga menderita sakit gatal. Saat itu pelaku memberikan segelas air putih pada korban yang langsung membuat korban tidak sadarkan diri, lalu terjadilah perkosaan itu,” kata Kapolsek.

Kejadian tersebut pertamakali diketahui oleh ibu korban ketika pulang dari bekerja, saat melihat anaknya menangis karena menahan rasa sakit saat buang air kecil usai diterapi pelaku. Karena curiga, orangtua korban segera menghubungi anggota Polsek Tuba Tengah yang segera mendatangi tempat kejadian perkara.

Selanjutnya membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum et refertum, dan dipastikan telah terjadi perkosaan. Atas dugaan perkosaan anak di bawah umur, pelaku diancam UU Perlindungan Anak, Pasal 81 dan 82 serta UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ar)

Share :