Imigrasi Cegah Keberangkatan 54 TKI Ilegal

ilustrasi
Share :
ilustrasi
ilustrasi

ragamlampung.com — Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Soekarno Hatta, Cengkareng, Banten, berhasil mencegah keberangkatan 54 tenaga kerja Indonesia (TKI) yang diduga ilegal, Ahad (9/10/2016). Mereka didominasi kaum perempuan.

Data yang diperoleh sebelumnya, TKI asal Lampung atas nama Dede Nia Rusmiati (PP: B 4736327), dari Kalianda. Lampung Selatan, 24 Aug 2016, Dorce Metboki (PP: B4739845), Bandarlampung,13 Sep 2016, dan Hadera (PP: B4732945), Kotabumi, Lampung Utara, 5 Aug 2016.

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny Franky Sompie mengatakan, Minggu (9/10/2016), pencegahan WNI menuju Timur Tengah ini bermula ketika mereka melewati tempat pemeriksaan imigrasi. Melalui pemeriksaan paspor, mereka disinyalir akan bekerja di Timur Tengah tapi tak ada rekomendasi dari instansi terkait terkait yakni BNP2TKI.

“Mereka ada yang berasal dari NTB, Jawa Timur Lampung. Sebagian besar dari Jawa Barat seperti Sukabumi, Bogor dan Cianjur,” ujar Ronny.

Mereka terbagi ke dalam dua kelompok penerbangan. Sebanyak 33 WNI akan menggunakan pesawat Mihin Lanka MJ 604 dengan tujuan Jakarta-Colombo melalui Dubai, Abu Dhabi, Bahrain, Doha dan Jedah. Sedangkan 21 WNI lainnya akan menggunakan pesawat Oman Air WY 848 dengan tujuan penerbangan Jakarta-Muscat melalui Abu Dhabi, Doha, Dubai, Riyadh dan Bahrain.

Ronny mengatakan pihaknya tidak akan melakukan penahanan lebih lama terhadap mereka. Karena upaya yang dilakukan sebatas percobaan mencari pekerjaan ilegal sehingga belum ada tindak pidana yang terjadi.

Pihaknya juga berupaya mendalami dan mengungkap kasus ini sampai menemukan ‘koordinator’ di balik rencana keberangkatan WNI ini.

“Yang bersangkutan akan kami serahkan kepada kepolisian tentang sebuah perbuatan, paling tidak perdagangan manusia, karena lebih cocok sebagai tindak pidana human trafficking ketenagakerjaan,” katanya. (ar)

Share :