Dua Warga Lampung Dideportasi Pemerintah Malaysia

Share :
pos lintas batas entikong, kalimantan barat
pos lintas batas entikong, kalimantan barat

ragamlampung.com — Pemerintah Malaysia melalui Depo Imigresen Bekenu memulangkan 48 tenaga kerja Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, Rabu (9/11/2016). Dua orang TKI itu berasal dari Lampung.

Berdasarkan pendataan daerah asal, mereka berasal dari Kalimantan Barat sebanyak 24 orang, Nusa Tenggara Timur (4), Sulawesi Selatan (6), Nusa Tenggara Barat (4), Jawa Barat (1), Jawa Timur (2), Jawa Tengah (1), Lampung (2), dan DKI Jakarta (1).

42 orang di antaranya berjenis kelamin laki-laki, termasuk seorang anak kecil, dan 6 orang perempuan, termasuk dua anak kecil.

Kepala Badan Pelayanan Penempatan dan Perlindungan TKI (BP3TKI) Pontianak Komisaris Besar Polisi Aminudin mengatakan, rombongan warga Indonesia yang dideportasi itu tiba di Entikong sekitar pukul 07.30 WIB.

“Setelah didata, mereka kemudian langsung diberangkatkan menggunakan dua bus menuju Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat,” ujar Aminudin.

Aminudin mengatakan, dua orang di antaranya sudah dijemput keluarga mereka di Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau. Adapun 46 orang lainnya akan diberangkatkan Dinas Sosial Kalimantan Barat.

Kepala Polsek Entikong Ajun Komisaris Polisi Kartyana akan menyelidiki para TKI tersebut untuk mencari tahu apakah ada tindak pidana perdagangan orang pada kasus tersebut.

“Apabila ada indikasi sebagai korban trafficking atau perdagangan orang, itu akan sangat berguna dalam mengusut agen TKI ilegal dan jaringannya,” kata dia.

Ia mengatakan, ada beberapa permasalahan yang lazim dialami oleh para TKI, di antaranya pekerjaan yang tidak sesuai dengan yang dijanjikan, gaji tidak sesuai, tidak memiliki izin kerja, sakit, dan tidak memiliki paspor. (ar)

Share :