Sembilan Pejabat Tulangbawang Belum Perlu Bantuan Hukum

kantor bupati tulangbawang
Share :
kantor bupati tulangbawang
kantor bupati tulangbawang

ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang menyatakan belum memberikan bantuan hukum kepada sembilan pejabat setempat, yang diperiksa Bareskrim Polri.

Pejabat itu diperiksa terkait dugaan tindak pidana sumpah palsu atau memberikan keterangan palsu dalam akta autentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 242, 263, dan 266 KUHP. Kejadian pada tahun 2015, yang diduga dilakukan oleh terlapor Bupati Tulangbawang Hanan A Rozak, Dkk.

Kabag Hukum Pemkab Tulangbawang Saut Sinurat membenarkan ada sembilan pejabat yang diperiksa Mabes Polri sebagai saksi belum lama ini.

”Kita belum berikan bantuan hukum, karena hanya dimintai keterangan sebagai saksi. Semuanya tidak ada yang mangkir dan memenuhi panggilan tersebut, Mereka diperiksa sebagai saksi masalah di PT BNIL,” kata Saut, Kamis (10/11/2016).

Informasi yang diperoleh ragamlampung.com, pejabat yang diperiksa itu diperiksa berlainan waktu, mulai Senin (7/11/2016) hingga Rabu (9/11/2016). Mereka diperiksa penyidik Subdit IV/Poldok Dittipidum Bareskrim Polri, dig Gedung Mina Bahari II Lantai I, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jalan Medan Merdeka Timur Jakarta Pusat.

Salah satu pejabat yang diperiksa adalah mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulangbawang, yang kini menjabat Plt Bupati Tulangbawang, Rimir Mirhadi.

Penyidik Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan berdasarkan rujukan laporan polisi Nomor : LP/866/VIII/2016/Bareskrim, tanggal 25 Agustus 2016 atas nama pelapor Yulius Sunaruh dan surat perintah peyidikan Nomor: SP.sidik/1466/VIII/2016/Dit Tipidum, tanggal 31 Agustus 2016.

Para pejabat Pemkab Tulangbawang yang dipanggil menerima surat panggilan Nomor S.Pgl/4177/X/2016/Dit Tipidum s/d S.Pgl/4185/X/2016/Dit Tipidum.

Mereka dipanggil untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana Sumpah Palsu dan atau Pemalsuan dan atau memberikan keterangan palsu ke dalam Akta Autentik sebagai mana dimaksud dalam Pasal 242, 263, dan 266 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Terlapor Hanan A Rozak dkk yang menjabat selaku Bupati Tulangbawang. (tim)

Share :