ragamlampung.com — Polrestabes Surabaya mengungkap kasus seorang suami yang berprofesi kuli bangunan memperdagangkan istrinya kepada orang lain di sebuah hotel. Si suami berbuat demikian setelah menjadi anggota komunitas threesome di media sosial Facebook.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Bayu Indra Wiguno, mengatakan, pasangan suami istri itu bergabung dengan komunitas threesome di Facebook yang berjumlah 1.000 orang
“Pasutri ini belum puas ketika berhubungan badan, tersangka kemudian mengajak istrinya mencari sensasi fantasi seks lain dengan mendapatkan uang,” kata Kompol Bayu, Rabu (23/11/2016).
Tersangka Chalid (28) menjual istrinya, Misana (23), untuk bermain seks threesome dan bertukar pasangan atau swinger.”Kalau berhubungangan dengan laki yang tidak saya kenal, saya kenakan biaya Rp300 ribu,” kata Chalid.
Jika ada orang yang mengajak threesome dan swinger yang sudah dikenal, ia mengaku tidak meminta bayaran. “Kalau threesome sudah 18 kali dan swinger baru dua kali,” katanya.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 2 UU Nomor 2KU1 tahun 2007 tentang PTPPO dan atau Pasal 296 HP. (ar)
Leave a Reply