ragamlampung.com — Buni Yani, penggunggah video calon Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), menolak menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik Polda Metro Jaya. Buni kini ditetapkan sebagai tersangka.
Melalui pengacaranya, Aldwin Rahadian menuturkan, Buni Yani kaget ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penghasutan SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya menjadi tersangka karena diperiksa dalam kapasitas saksi.
Menurut Aldwin, di Mapolda, Rabu (23/11/2016), Buni tidak mau menandatangani surat penangkapan sehingga akan dibuatkan berita acara penolakan.
Buni Yani ditetapkan tersangka setelah menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, mulai pukul 10.20 WIB sampai pukul 19.30 WIB. Pada pukul 20.00 WIB, ia ditetapkan sebagai tersangka. (ar)
Leave a Reply