Mantan Presiden Mesir Batal Dihukum Seumur Hidup

Share :

mantan-presiden-mesir-muhammad-mursi-batal-dihukum
ragamlampung.com — Majelis Kasasi Mesir membatalkan hukuman seumur hidup bagi presiden terkudeta, Muhammad Mursi. Putusan yang dijatuhkan awal pekan ini, Majelis Kasasi meminta digelar pengadilan ulang terhadap Mursi atas dakwaan bersekongkol dengan organisasi-organisasi asing untuk melakukan tindakan teror.

Seperti dilansir bbc, Rabu (23/11/2016), kabar ini dibenarkan kuasa hukum Mursi, Abdel Moneim Abdel Maksoud. “Putusan ini sangat diharapkan karena (pengadilan atas Mursi) cacat hukum,” katanya.

Pembatalan ini bukan kali pertama terjadi. Pekan lalu, Majelis Kasasi Mesir juga membatalkan hukuman mati bagi Mursi atas dakwaan melarikan diri dari penjara sepanjang revolusi 2011 di Mesir. Tapi, Mursi masih ditahan karena harus menghadapi dua dakwaan lain.

Mursi merupakan presiden pertama Mesir yang terpilih demokratis pada pemilu tahun 2012. Tapi, setelah setahun memerintah, Mursi digulingkan melalui kudeta militer usai demonstrasi massal menentang kebijakannya.

Sejak saat itu, otoritas Mesir melancarkan tindakan keras terhadap organisasi penyokong Mursi, Ikhwanul Muslimin. Organisasi tersebut kemudian dinyatakan terlarang dan dituduh sebagai sarang teroris.

Pada Mei 2015, Mursi dan tiga pimpinan senior Ikhwanul Muslimin, Kepala Urusan Umum Muhammad Badie, mantan juru bicara parlemen Saad Al Katatni dan Essam al Erian dijatuhi hukuman seumur hidup. Mereka dituduh berkonspirasi melakukan tindakan teror dengan organisasi asing yang mengancam keamanan negara.

Sementara, 16 orang lain, termasuk pejabat senior Ikhwanul Muslimin Khairat al Shater dan Muhammad al Beltagi dijatuhi hukuman mati atas kasus tersebut.

Jaksa mendakwa Ikhwanul Muslimin membuat rencana mengirimkan agen-agen perbantuan ke sejumlah kamp militer yang dikelola Hamas di Jalur Gaza, gerakan Hezbollah di Libanon, dan Garda Revolusi Iran.

Ikhwanul Muslimin membantah dakwaan tersebut. Mereka menyebut organisasi itu berkomitmen pada aktivisme perdamaian.

Hukuman mati terhadap 16 orang Ikhwanul Muslimin, termasuk Mursi, telah dibatalkan oleh Pengadilan, seperti dilaporkan media resmi pemerintah Al Ahram. (bbc/ar)

Share :