Tiga Kalimat Bikin Buni Yani Jadi Tersangka

Share :

buni-yani-pengunggah-video-ahok
ragamlampung.com — Pengunggah video Gubernur DKI Jakarta non-aktif, Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) yang berujung dugaan penistaan agama, dinyatakan tersangka. Buni Yani, dinilai penyidik sebagai tersangka karena tiga faktor.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono menjelaskan, kalimat yang tertulis dalam postingan Buni Yani di Facebook, menjadi alasan polisi menetapkannya sebagai tersangka pencemaran nama baik dan penghasutan isu suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

“Tiga kalimat itu berdasarkan keterangan saksi ahli menyakinkan penyidik sehingga kami sangkakan yang bersangkutan melanggar UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik),” kata Awi, di Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Ia melanjutkan, ketiga kalimat itu yang pertama, “PENISTAAN TERHADAP AGAMA?”

Kedua, “Bapak-ibu [pemilih muslim]… dibohongi Surat Al Maidah 51″… [dan] “masuk neraka [juga Bapak-Ibu] dibodohi””.

Ketiga, “Keliatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini”.

Dikatakan Awi, berdasarkan hasil digital forensik, rekaman yang diunggah Buni sesuai dengan video aslinya. Tidak ditemukan perubahan penambahan suara Ahok, di video itu utuh cuman diedit dipotong, videonya asli,” ujar Awi.

Dalam UU ITE, Buni Yani terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

Buni tidak ditahan tapi masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. “Sementara ini 1×24 jam diperiksa sebagai tersangka. Nanti status penahananya tergantung keputusan penyidik,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya. (ar)

Share :