ragamlampung — Warga di desa tua Mesuji, Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji, yang bekerja sebagai pengepul dan penebang kayu dolken, kini kebingungan. Penyebabnya, kayu yang siap dijual sudah sepekan lamanya belum mendapatkan surat keterangan asal usul (SKAU) kayu olahan yang biasa mereka pakai.
Surat itu biasanya dikeluarkan pihak desa. Namun, ketiadaan surat itu menyebabkan warga setempet tidak bisa mengirimkan kayu ke pelanggan. Dan kini kayu-kayu yang sudah dikupas kulitnya itu dibiarkan menumpuk di panglong.
“Gawat, padahal kayunya sudah saya kupas semua, Kalau sepekan lagi dibiarkan terus, warna kayu bisa berubah jadi hitam. Kalau sudah begitu tak bakal laku lagi di pasar. Pelanggan enggan beli kayu yang sudah berwarna hitam,” kata Dedi, seorang pengepul kayu di Duson Tebing Tinggi, Senin (5/12/2016).
Kebingungan Dedi bertambah karena pekerjanya (penebang kayu) berjumlah ratusan orang, jika tak ada kepastian mereka bakal jadi pengangguran.
“Kami warga Duson Tebing tinggi ini hanya mengandalkan mengolah kayu dolken ini. Kalau tak ada kepastian suratnya berarti bikin kami berhenti kerja,” kata dia.
Warga lainnya menambahkan, masalah itu bisa menyebabkan mereka kehilangan pendapatan sehar-hari untuk keluarganya.
Maisa, yang mengurus SKAU ketika dikonfirmasi mengatakan, ia juga belum mengetahui penyebab surat itu belum terbit. “Saya masih tunggu instruksi dan aturan baru dari Kementerian Kehutanan,” kata dia. (gst)
Leave a Reply