Sedu Sedan Ahok dan Keriuhan di Luar Pengadilan

sidang kasus penistaan agama di pengadilan negeri jakarta pusat, selasa (13/12/2016)
Share :

ragamlampung.com — Calon Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok) mulai menjalani sidang penistaan agama, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (13/12/2016).

Ahok ditetapkan tersangka oleh polisi pada pertengahan November lalu. Ia didakwa pasal 156a KUHP. Dakwaan ini terkait pernyataannya pada 27 September 2016 menyangkut surat Al Maidah 51.

Di persidangan, Ahok sempat tersedu sedan saat membacakan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan jaksa.

Ahok menyampaikan keberatan atas dakwaan penistaan agama, dan memapar berbagai hal yang menurutnya menunjukkan bahwa ia tak mungkin menghina ulama atau menista agama.

Di luar ruangan dan gedung pengadilan, ratusan penentang Ahok menggelar unjuk rasa dengan membentang spanduk-spanduk dan berbicara di mimbar-mimbar bebas yang penuh kutukan terhadap Ahok dan apa yang mereka sebut kekuatan-kekuatan pendukungnya.

Sebagian orasi di mimbar-mimbar bebas anti Ahok di luar gedung pengadilan, penuh seruan tindakan kekerasan.

Dalam video saat kampanye di Kepulauan seribu hok mengatakan, “Kan bisa saja dalam hati kecil, bapak, ibu enggak bisa pilih saya karena dibohongi (orang) dengan surat Al Maidah (ayat) 51 macam-macam itu. Itu hak bapak, ibu.”

Surat Al-Maidah menyebutkan, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengambil orang-orang Yahudi dan Nasrani menjadi pemimpin-pemimpin(mu).”

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Hasaloan Sianturi, mengatakan persidangan boleh live saat dakwaan dibaca dan setelahnya kemungkinan tidak boleh, tergantung pada keputusan majelis hakim.

Namun ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna mengatakan pihaknya berharap sidang secara keseluruhan bisa dilakukan secara langsung.

“Menurut hukum acara, sidang terbuka untuk umum, dan harapan saya bisa live dengan alasan publik harus mengetahui secara pasti bagaimana jalan pikirannya Pak Basuki dalam peristiwa 27 September itu, agar publik mengetahui dakwaan jaksa penuntut umum dan fakta yang terungkap di persidangan,” kata Sirra, Selasa (13/12/2016).

Sirra mengatakan kuasa hukum Ahok, lebih dari 80 orang yang terbagi dari dua tim, bagian “litigasi yang mendampingi Ahok selama persidangan” dan tim nonlitigasi yang menghimpun berbagai informasi, data, fakta terkait peristiwa 27 September di Kepulauan Seribu, untuk memvalidasi berbagai barang bukti, keterangan ahli dan saksi.”

Dalam nota keberatannya, Ahok menyatakan, “apa yang saya utarakan di Kepulauan Seribu, bukan dimaksudkan untuk menafsirkan Surat Al-Maidah 51 apalagi berniat menista agama Islam dan menghina para Ulama.”

“Namun ucapan itu, saya maksudkan, untuk para oknum politisi, yang memanfaatkan Surat Al-Maidah 51, secara tidak benar karena tidak mau bersaing secara sehat dalam persaingan Pilkada,” kata Ahok.

Namun, ia mengakui, temperamennya dan nada bicaranya, bisa jadi gampang disalah-pahamkan. “Bisa jadi tutur bahasa saya, yang bisa memberikan persepsi, atau tafsiran yang tidak sesuai dengan apa yang saya niatkan, atau dengan apa yang saya maksudkan pada saat saya berbicara di Kepulauan Seribu,” katanya.

Ia juga memapar berbagai yang menurutnya, membuktikan bahwa ia tak mungkin punya niat memusuhi, menghina atau menista Islam atau pemeluknya.

“Ayat ini sengaja disebarkan oleh oknum-oknum elit, karena tidak bisa bersaing dengan visi misi program, dan integritas pribadinya. Mereka berusaha berlindung dibalik ayat-ayat suci itu, agar rakyat dengan konsep “seiman” memilihnya.”

Disebutkan, ada ayat sejenis juga di Kristen, yang bisa digunakan umat Kristen untuk menjegal calon non Kristen di wilayah yang mayoritas Kristen, yang membuat calon terbaik Islam ditolak di wilayah Kristen dan calon terbaik non Islam ditolak di wilayah Islam. Sehingga daerah-daerah itu tidak memperoleh pemimpin terbaik, akibat politisasi agama.

Ahok menyebut, ayah dan ibu angkatnya, adalah pemeluk Islam teguh. Masuk ke bagian ini, pembacaan eksepsi tersendat-sendat, karena Ahok menahan tangis.

Ia sebutkan sejak muda di Belitung Timur, sebagai pribadi ia selalu terpanggil untuk membantu menyejahterakan masyarakat Islam-membantu membangun mesjid dan sebagainya.

Dan setelah menjadi pejabat, menerapkan kebijakan untuk kesejahtreaan masyarakat Islam, seperti memberangkatkan para marbot, muazin dan penjaga masjid ke Mekah untuk umrah atau naik haji, dan membangun banyak masjid.

“Saya sangat sedih dituduh menghina Islam, agama orang tua dan kakak angkat saya yang sangat saya cintai,” katanya.

Tim penasihat hukum Ahok menegaskan, dakwaan terhadap Ahok didasarkan apda trial by the mob, atau peradilan oleh tekanan masa.

Dan bahwa tekanan masa itu merupakan hasil dari politisasi para politikus yang berusaha menjegal Ahok di pemilihan gubernur Februari 2017 nanti.

Majelis Hakim memutuskan melanjutkan sidang hingga Selasa (20/12/2016), dengan materi pembacaan tanggapan jaksa atas nota keberatan terdakwa. (ar)

Share :