ragamlampung.com — Pemerintah Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba), menerima dua rancangan peraturan daerah (raperda) dari usul inisiatif DPRD setempat. Raperda tersebut tentang Pembinaan dan Pengawasan Pertambangan Rakyat, dan Pedoman Pengelolaan Kekayaan dan Aset Tiyuh (Desa).
Pj. Bupati Tubaba Adeham berharap kedua raperda tersebut segera dibahas Tim Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD guna pembulatan konsepsi, sinkronisasi, dan penajaman muatan raperda.
“Mudah-mudahan kedua raperda tersebut segera jadi payung hukum untuk pijakan pemerintahan dan pembangunan di daerah ini,” kata Adeham, saat rapat paripurna di gedung DPRD Tubaba, Rabu (28/12/2016).
Ia menjelaskan, kewenangan pemkab membina dan mengawasi pertambangan rakyat merupakan urusan pemerintahan. Kewenangan penerbitan izin pertambangan ada di pemerintah provinsi, tapi pembinaan dan pengawasan pertambangan rakyat, tetap dilaksanakan pemkab karena secara riil berada di wilayah kabupaten.
Sedangkan Raperda Pedoman Pengelolaan Kekayaan dan Aset Tiyuh, pengaturan harus memuat rangkaian kegiatan mulai perencanaan hingga pengendalian aset tiyuh yang dikelola berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, dan kepastian nilai.
“Adanya raperda ini diharapkan jadi dasar hukum pengelolaan kekayaan dan aset tiyuh di Kabupaten Tubaba yang efisien,” katanya. (ar)
Leave a Reply