Terungkap Prostitusi via Facebook dan Twitter

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Aparat kepolisian mengungkap kasus perdagangan manusia (human trafficiking) melalui media sosial seperti Facebook dan Twitter.

Kabid Humas Polda Jambi AKBP Kuswahyudi Tresnadi, Sabtu (28/1/2017), menjelaskan, mereka yang ditangkap terdiri germo berinisial AS (27), warga Kotabaru. Kemudian tiga orang wanita yaitu PA (21) yang bekerja sebagai wiraswasta, dan ABH (23), eks mahasiswa, dan PU (25) pekerjaan wiraswasta.

Kuswahyudi mengatakan, pengungkapan tersebut berasal dari informasi masyarakat yang menyatakan bahwa tersangka, pemilik akun Facebook kerap menjajakan wanita muda. Tersangka menawarkan perempuan dengan tarif tertentu.

Mendapat informasi seperti itu, kata dia, anggota Subdit IV PPA Ditreskrimum Polda Jambi menyelidikinya. Akhirnya didapat informasi akan terjadi perdagangan orang di sebuah hotel di Jambi. Polisi kemudian menggerebek dan menangkap sejumlah tersangka.

“Berdasarkan pemeriksaan akun Facebook tersangka dan media sosial lainnya, ada 53 orang wanita yang diduga korban eksploitasi seksual,” kata dia. (ar)

Share :