ragamlampung.com- Hari ini (07/03/17) sidang terdakwa pencurian getah karet PT. Huma Indah Mekar (HIM) akan digelar kembali. Agendanya hari ini Majelis Hakim akan membacakan putusan sela atas perkara pidana pencurian getah karet dengan terdakwa Sop dan Bad warga Tiyuh Penumangan Baru Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Penasehat Hukum kedua terdakwa tersebut yaitu F. Agustinus, SH.,MH dan Indra Jaya, SH telah mengajukan keberatan terdakwa atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum dan meminta Majelis Hakim membatalkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Penasehat Hukum menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak cermat. Di sisi lain Jaksa Penuntut Umum Gegana Wisnu, SH telah menyampaikan tanggapan atas eksepsi terdakwa dan meminta Majelis Hakim untuk menolak eksepsi terdakwa.
Sop dan Bad merupakan sebagian dari puluhan buruh deres yang dipekerjakan oleh Candra dan kawan-kawan. Lahan tersebut merupakan objek putusan perkara perdata No. 04/ Pdt.G/ 2007/ PN. Mgl Jo No.07/PDT/2009/PT.TK Jo No.3054K/ PDT/ 2010 Jo No.276PK/PDT/2012 telah memiliki kekuatan hukum tetap sejak tanggal 30 Maret 2011. (rd)
Leave a Reply