ragamlampung.com — Sebanyak 28 bidan di Bandarlampung menunggu kepastian statusnya setelah gagal diterima menjadi calon pegawai negeri sipil (CPNSD). Mereka dijanjikan menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K), tapi hingga kini belum ada kejelasan.
Saat seleksi beberapa waktu lalu, hanya 62 dari 90 bidan yang diterima menjadi CPNSD. Bidan pegawai tidak tetap yang gagal seleksi karena masalah umur lebih dari 35 tahun.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandarlampung Saad Asnawi mengakui, pihaknya belum mendapat kejelasan kebijakan pemerintah pusat itu. ’Pemberlakuan status P3K mengacu pada UU Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Tapi, hingga kini belum ada aturan teknisnya.
“Tenaga bidan ini masih dibutuhkan karena jumlahnya sedikit. Kita berharap pemberlakukan P3K tidak perlu lagi melalui tes,” kata dia, Senin (20/3/2017).
Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli mengatakan, bidan yang menjadi P3K memiliki hak dan kewajiban sama dengan PNS. Mereka memiliki penghasilan maupun jenjang karier seperti PNS. Satu-satunya perbedaan tidak ada uang pensiun. (ar)
Leave a Reply