ragamlampung.com — Warga yang hendak mengurus paspor untuk ibadah umrah dan haji, terhitung tahun ini diwajibkan melampirkan surat rekomendasi dari Kementerian Agama kabupaten/kota. Hal itu sesuai hasil keputusan pertemuan lintas kementerian dan badan beberapa waktu lalu.
Kepala Kemenag Bandarlampung Seraden Nihan mengatakan, persyaratan itu untuk alasan keamanan, karena akhir-akhir ini banyak kasus penipuan yang dilakukan penyelenggara perjalanan umrah dan haji. “Langkah ini sebagai antisipasi,” kata dia, Rabu (29/3/2017).
Ia mengatakan, masyarakat cukup datang ke kantor Kemenag di daerahnya masing-masing dengan membawa surat rekomendasi dari penyelenggara umrah dan haji. Pihak Kemenag akan mengeluarkan rekomendasi jika travel penyelenggara memiliki izin dan terdaftar. (ar)
Leave a Reply