JKL : Laporan ke Komisi III DPR RI Tak Ada Hubungan dengan Pencabutan Kuasa Hukum Sinta

Share :

ragamlampung.com – Jaringan Kerakyatan  Lampung (JKL) menegaskan laporan mereka tidak ada hubungan dengan pencabutan kuasa hukum oleh Sinta Melyati.

“Apa yang kami laporkan  hari Senin (03/04/2017) ke komisi III DPR RI tidak ada urusan pencabutan kasus oleh sinta. Karena kami sebagai bagian dari rakyat lampung yang mendesak kebenaran dan kegaduhan surat-surat yang disampaikan Komisi III DPR RI hingga 3 kali pemanggilan,” kata Joni perwakilan JKL

Dengan laporan JKL tersebut ke Komisi III DPR RI, lanjutnya, diharapkan JKL bersama Komisi III DPR RI dapat membuktikan isu-isu sehingga sebutan Komisi III  masuk angin bisa terbantahkan.

“Harus dibuka semua mana yang benar. Sintakah Gubkah atau Komisi III?,” lanjut Joni.

Diketahui Hari Rabu ini (05/04/2017) Komisi III DPR RI dijadwalkan memanggil Dewi (Pengacara Sinta yang dicabut kuasa sepihak oleh Sinta) dan berkas pengaduan Sinta di awal, yang saat ini ingin dicabut oleh sdri Sinta belum diberikan  komisi III ke pihak Sinta, karena RDP hari Senin (3 Maret 2017) pengaduan serta alat-alat bukti dari JKL akan jadi dasar tindak lanjut seterusnya yang akan dilakukan Komisi III.

Setelah mendengar komitmen dari JKL untuk membuka tabir ini, maka Komisi III juga berkomitmen untuk membuka kebenarannya. “Maka kami selanjutnya akan memanggil smua pihak yaitu pengacara Sinta (Dewi,red), Sinta Melyati dan  Gubernur  untuk dibuka semua mengenai kebenaran perbuatan tercela ini,” kata Desmon Senin.

“Hari ini dijadwalkan Kom III pukul 10.00 (5 maret) RDP dengan pengacara Sinta (Dewi, red), dan pukul 11.00 dijadwalkan pemanggilan sdri Sinta melyati,”imbuhnya.

Diketahui JKL melakukan Rapat Dengar Pendapat dengan (Hearing) dengan Komisi III DPR RI ruang Komisi DPR RI Jakarta Senin (03/04/2017).

Dalam Hearing tersebut, perwakilan JKL menyampaikan beberapa tuntutan. Diantaranya yang menyesalkan sekaligus mempertanyakan Surat Undangan Komisi III DPR RI yang dilecehkan oleh Gubernur Lampung.

“Kita juga mempertanyakan sikap Komisi III DPR RI terkait perbuatan tercela yang dilakukan Gubernur Lampung,” kata perwakilan JK dalam hearing.

Perwakilan JKL juga menyebut agar persoalan ini dituntaskan dan tidak dibiarkan berlarut-larut.

“Ada atau tidak kasus ini jelas dan harus terang benderang. Yang benar katakan benar yang salah katakan salah,” lanjutnya.

JKL juga mengkhawatirkan bila ini tidak dituntaskan, Sinta yang ditakutkan menghilang atau dihilangkan

“Maka kami dari JK Lampung, memohon kepadaKomisi III untuk tegas memulihkan nama baik Komisi III DPR RI atau isu-isu bahwa Komisi III dilecehkan.  Diharapkan Komisi III tegas dan mengundang paksa gubernur hadir di Komisi III beserta Sinta nya juga,” tambah perwakilan JK lagi.

Kemudian JK berharap, agar kasus ini ditindak lanjuti sehingga gubernur dapat diproses di Kementarian Dalam Negeri (Kemendagri)

Diketahui dalam rapat  hari Senin  dipimpin oleh Wakil Ketua Kom III Desmond Mahesa. Hadir juga anggota Komisi III DPR RI, Adis Kadir, Junimart Girsang dan beberapa anggota lainnya. (toni)

Share :