ragamlampung.com — Anak menggugat orangtua kandung sampai ke pengadilan dan meminta ganti rugi tidak hanya terjadi di Garut, Jawa Barat. Kini terjadi lagi di Pati, Jawa Tengah, dan persoalannya pun sama yakni tanah.
Kistanto memperkarakan ibu kandungnya, Sri Mulat karena tanah seluas 330 meter persegi. Sang anak menuntut ganti rugi sebesar Rp295 juta karena dirugikan oleh perbuatan ibunya yang hendak membagi tanah itu dengan adik dan ibunya sendiri. Kistanto sudah membawa gugatan itu ke Pengadilan Negeri Pati, Kamis (6/4/2017).
Ia mengatakan, tanah itu sudah ia beli dari ayahnya, Sunardi seharga Rp150 juta untuk melunasi utang ayahnya di BRI. Belum sempat sertifikat balik nama, ayahnya meninggal. Karena itu, ia meminta tanda tangan ibunya untuk balik nama sertifikat tanah tersebut.
Namun, ibunya menolak karena dinilai jual beli tidak sah dan juga tanah hendak dibagi-bagi lagi dengan adiknya. Kistanto tidak terima karena ia yang paling berhak atas tanah itu dan punya bukti-bukti pembeliannya. (ar)
Leave a Reply