Terkaita Perkara Khamami
ragamlampung.com – Polres Mesuji masih belum menentukan sikap terkait kasus Khamami.
Bahkan Polres justru dituding oleh Bawaslu sebagai pihak yang telah menyetop kasus Khamami.
Menanggapinya, Kasat Reskrim Polres Mesuji, Zainul Fachri, mengatakan kasus itu belum disetop.
“Siapa bilang kadaluwarsa. Kami masih menunggu arahan Polda Lampung,” kata Zainul.
Sebelumnya, masyarakat Mesuji dihebohkan dengan Pemberitaan tentang “Perkara Khamami berlanjut,”.
Perkara tersebut, ialah dugaan pelanggaran Pilkada yang dilakukan oleh Khamami saat menghadiri kegiatan kepemerintahan untuk kampanye dan melibatkan mantan Camat Way Serdang Andi Subrastono, beberapa bulan yang lalu.
Ketua Panwas Kabupaten Mesuji, Apri Susanto, mengatakan hal itu mungkin bisa berlanjut dan mungkin bisa tidak, mengingat hal itu adalah politik.
“Perkara itu, mungkin bisa berlanjut dan mungkin bisa tidak, mengingat hal itu adalah politik, jadi apapun bisa terjadi nantinya,” ungkapnya kepada ragamlampung Jumat (7/4/2017).
Ketua Bawaslu Lampung, Fatikhatul Khoiriyah, juga dihubungi ragamlampung.com, guna mengetahui kepastian dan kelanjutannya menyebut tergantung pihak kejaksaan.
“Yang jelas, kami telah gelar rapat koordinasi bersama Aspidum Kejati Lampung Yulefdi, Kapolres Mesuji AKBP Purwanto Puji Sutan, Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Hari Sutrisno, Kajari Menggala Anshari, Kasat Reskrim Zainul Fachri. Hasilnya, berkas perkara tersebut yang saat ini ada di kami, sesegera mungkin dikembalikan ke kejaksaan. Tindak lanjutnya, tergantung kejaksaan sesuai dengan kewenangannya,” kata Fatikhatul, kepada ragamlampung.com, Jumat (07/04/2017)
Eko Hadi Nurwahid,S.H.,M.H, Ketua Ormas Gerakan Pemuda Mesuji (GPM) angkat bicara, atas pemberitaan desas-desus dugaan perkara tersebut.
“Pendapat saya, seharusnya sudah sepatutnya dugaan perkara tersebut dihentikan. Apabila seluruh penegak hukum berpatokan kepada UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 146, yang secara gamblang mengatur mekanisme penanganan pelanggaran perkara pilkada ditangani apabila mengacu pada ketentuan tersebut,” katanya.
“Dalam pasal 146 maka perkara Khamami sudah kadaluarsa atau batal dimata hukum dan tidak dapat dilimpahkan ke muka persidangan,” imbuh Eko.
Terpisah, Soni Marsono, Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri(Kemendagri), menyebut Pelantikan Kepala Daerah terpilih hasil Pilkada serentak 2017, yang akan dimulai pada mulai pada bulan Mei mendatang secara bertahap.
“Masih dirumuskan, pelantikan di Kabupaten Mesuji. Sangat dimungkinkan bisa dilakukan di bulan Mei mendatang, mengingat masa jabatan Khamami berakhir pada tanggal 13 April mendatang,”kata Soni.(gst)
Leave a Reply