ragamlampung.com — Seorang pegawai negeri sipil di Kabupaten Lampung Utara melayangkan gugatan terhadap bupati di daerah itu ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Ia keberatan dengan sanksi yang dijatuhkan atasannya berupa penurunan pangkat dan penundaan kenaikan pangkat selama tiga tahun.
Masih ada sanski lainnya terhadap Alian Arsil, staf di Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Lampung Utara itu. Gajinya dipotong sebesar 50 persen, dan dimutasi dari Dinas Pekerjaan Umum ke Dinsosnakertrans.
“Dalam waktu dekat gugatan kita sampaikan ke PTUN, saya dan kuasa hukum sedang mempersiapkan gugatan dimaksud,” katanya, Rabu (12/4/2017).
Ia mengatakan, langkah hukum itu terpaksa dilakukan karena surat keberatan pemberian sanksi tidak direspons positif. Padahal sanksi itu menyalahi aturan dan mengada-ngada. Ia mengaku tak pernah diklarifikasi atau diperiksa secara lisan maupun surat dari inspektorat.
“Pemberian sanksi ini melawan hukum, dan terkesan dendam pribadi karena saya mengungkap sejumlah dugaan korupsi di Pemkab Lampung Utara,” kata Alian yang juga Ketua Lembaga Anti Korupsi Indonesia (LAKI) daerah itu.
Ia heran bupati menjatuhkan dua sanksi sekaligus, padahal tidak ada dalam aturannya. Sedangkan alasan indisipliner jarang masuk kerja, tidak masuk akal. Karena, dari tahun 2010 sampai 2014 ia ditunjuk ketua tim PHO Dinas PU Lampung Utara. “Siapa yang akan teken PHO jika saya tidak masuk kerja,” ujarnya.
Sekretaris Inspektorat Lampung Utara, Sinar Barkah enggan berkomentar banyak karena tim yang memeriksa Alian sudah tidak ada lagi. (ar)
Leave a Reply