ragamlampung.com — Pemerintah China dinilai makin mengekang dan mencengkeram Muslim di China barat. Salah satunya pelarangan orangtua memilih nama anak mereka bernuansa Islam seperti “Muhammad,” “Arafat”m dan “Jihad”.
Larangan tersebut dikeluarkan bulan ini sebagai bagian upaya mengekang semangat religius di wilayah barat Xinjiang, yang berpenduduk lebih 10 juta orang Uighur, sebuah kelompok minoritas Muslim.
Pemerintah menganggap Xinjiang sebagai sarang ekstremisme, kekerasan, dan pemikiran separatis Islam. Namun, banyak orang Uighur membantahnya. The New York Times menerima daftar nama yang dari aktivis Uighur berjudul, “Daftar Nama Etnis Minoritas yang dilarang.” Di daftar itu ada larangan lebih dari dua lusin nama termasuk nama “Mujahid” dan “Medina.”
Dilansir dari The New York Times, Rabu (26/4/2017), pejabat keamanan di Urumqi dan kota-kota lain di Xinjiang membenarkan larangan tersebut. Beberapa orang mengatakan bahwa jika penduduk tidak mematuhi, mereka berisiko kehilangan bantuan untuk anak-anak mereka, termasuk pendidikan dan perawatan kesehatan.
Larangan itu mendapat kritikan dari pegiat hak asasi manusia karena menunjukkan pemerintah membatasi kebebasan sipil warga Uighur dengan mengatasnamakan memerangi terorisme.
“Kebijakan China semakin bermusuhan,” kata Dilxat Raxit, juru bicara Kongres Uighur, sebuah kelompok di Munich yang mendukung penentuan nasib sendiri untuk Xinjiang. “Orang Uighur harus berhati-hati jika mereka ingin memberi nama anak-anak mereka yang mereka senangi, dan pada saat yang sama menghindari hukuman dari pemerintah.”
Sophie Richardson, Direktur China Human Rights Watch mengatakan, memilih nama bayi harus menjadi “diskusi pribadi yang menyenangkan.” “Ini adalah pembatasan absurd terbaru yang dipaksakan pemerintah China terhadap orang-orang di Xinjiang,” tulisnya melalui email.
Untuk memerangi apa yang para pejabat katakan sebagai ekstremisme di Xinjiang, pemerintah China menerapkan serangkaian pembatasan dalam beberapa tahun terakhir. Awal bulan ini, misalnya, petugas keamanan mengenakan larangan jenggot panjang dan kerudung di tempat umum. (ar)
Leave a Reply