Dua Pemuda Tanggamus Ditangkap di Parkiran Biliar

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dua pemuda asal Kabupaten Tanggamus, ditangkap polisi ketika berada di parkiran sebuah tempat biliar, di Kabupaten Tangerang, Banten. Ketika digeledah, petugas mendapati enam bungkus plastik bening diduga narkoba jenis sabu seberat 0,74 gram.

AS (20) dan RS (21) berdasarkan identitasnya berasal dari Pekon Balak, Kecamatan Wonosobo, Kabupaten Tanggamus. Ditangkap unit reskrim Polsek Cikupa, di parkiran Billiard Crystal, Sabtu (22/4/2017).

Kabid Humas Polda Banten, AKBP Zaenudin mengatakan, Rabu (26/4/2107), petugas mendapati informasi dari masyarakat bakal ada transaksi narkoba di wilayah tersebut. “Tersangka tertangkap tangan membawa enam bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu,” katanya.

Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolsek Cikupa, guna proses penyelidikan lebih lanjut. (ar)

Share :