ragamlampung.com — Pekerja swasta mendapat cuti bersama Lebaran tahun ini mulai tanggal 23 hingga 30 Juni mendatang. Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Ketenagakerjaan Nomor 184 Tahun 2017 tentang Pedoman Pelaksanaan Cuti Bersama di Sektor Swasta Tahun 2017.
Dengan demikian, cuti tersebut sama dengan pegawai negeri yang mulai berlaku tanggal 23, 27, 28, 29, dan 30 Juni 2017 (Jumat, Selasa, Rabu, Kamis, dan Jumat).
Menteri Ketenagakerjaan, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, Selasa (20/6/2017), cuti ini merupakan bagian dari cuti tahunan dan dilakukan bersama-sama. Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, maka hak cuti tahunannya tidak berkurang dan diberikan upah seperti hari kerja biasa.
Pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya diperhitungkan dengan mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan. (ar)
Leave a Reply