ragamlampung.com — Fraksi Partai Golkar dan Gerindra DPRD Lampung Utara masih mempersoalkan penetapan alat kelengkapan dewan (AKD). Padahal, AKD sudah disahkan melalui rapat paripurna internal pada Selasa (20/6) lalu.
Ketua DPC Partai Gerindra Farouk Danial beralasan, empat unsur pimpinan dewan telah sepakat menunda sidang dan seharusnya dipatuhi semua anggota DPRD. “Ini artinya tidak ada sidang paripurna lanjutan,” kata dia, Senin (3/7/2017).
Jika sidang tetap dilanjutkan tanpa ada unsur pimpinan dewan, harus dipertanyakan keabsahannya. “Bisa kacau DPRD kabupaten, provinsi, dan DPR RI kalau semua anggota dewan bisa pegang palu,” katanya.
Ketua DPD Golkar Lampung Utara Arnol Alam menambahkan, pihaknya sudah berkomunikasi dengan seluruh unsur pimpinan DPRD soal AKD. Ada kemungkinan setelah AKD disahkan, pimpinan dewan berkonsultasi dengan DPRD provinsi dan DPR RI untuk menuntaskan persoalan. (ar)
Leave a Reply