ragamlampung.com — Polisi meneruskan kasus bully meski korban sudah menarik pengaduannya dan berdamai dengan pelaku. Sembilan pelajar SMP dan pelaku bully di Thamrin City itu juga dikeluarkan sekolah, dan mereka hanya bisa meneruskan sekolahnya di swasta. Mereka juga tidak boleh mendapat Kartu Jakarta Pintar (KJP).
“Karena pemanggilan suratnya lebih dulu, jadi, itu mungkin akan tetap berjalan, pencabutan wewenang haknya si pelapor. Itu kemudian pasti kalau sudah melapor ke Polsek akan menerima berita acara dan tanda tangan,” kata Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah I Jakarta Pusat Sujadiyono Senin (17/7/2017).
Sedangkan Kanit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang Kompol Mustakim, mengatakan, pelaku akan dipanggil sebagai saksi. Setelah itu polisi menentukan langkah selanjutnya.
Saat pemeriksaan, para pelajar itu didampingi orangtua dan gurunya, juga melibatkan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
Kekerasan terhadap seorang pelajar SD terjadi Jumat (14/7) lalu di Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Korban dijambar hingga dilecehkan oleh sembilan pelajar SMP, namun pelajar lainnya yang mengerumuninya hanya menonton, tak satupun yang melerai. (ar)
Leave a Reply