Seorang Pelajar Ditangkap Gunakan Sabu

0
20
ilustrasi

ragamlampung.com — Dua tersangka pengguna narkoba jenis sabu-sabu, ditangkap aparat Polres Mesuji, Senin (17/7). Salah seorang tersangka masih berstatus pelajar.

Keduanya ditangkap di sebuah rumah dan toko di Pasar Kecamatan Simpang Pematang. Saat penggeledahan ditemukan barang bukti antara lain, 1 plastik diduga sabu dan alat isap sabu.

Kasatres Narkoba Polres Mesuji, Iptu NE Panjaitan, saat ekpose perkara, Selasa (18/7/2017), mengatakan, kedua tersangka itu warga Kecamatan Simpang Pematang. Penangkapan berdasarkan penyelidikan anggota Reserse Narkoba.

Saat ini keduanya menjalani pemeriksaan di Mapolres Mesuji, dan terancam hukuman 4 sampai 15 tahun penjara. (ar)

LEAVE A REPLY

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.