ragamlampung.com — Tidak terima anak angkatnya diungkit publik, Bupati Lampung Timur Chusnunia Chalim memerkarakan koordinator pengunjukrasa ke Polres setempat. Bupati melaporkan Lembaga Pengawas Pelayanan Publik dan Informasi (LP3-RI) Lampung atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan.
LP3-RI bersama ratusan warga Lampung Timur, berunjukrasa ke kantor bupati, Selasa (18/7), memertanyakan status anak angkat bupati, AJ.
Kasat Reskrim Polres Lampung Timur AKP Devi Sujana mewakili Kapolres AKBP Yudy Chandra Erlianto mengatakan, bupati melapor kepada polisi pada Jumat (21/7) lalu, dan laporan segera ditindaklanjuti dengan pemanggilan saksi.
“Dilaporkan atas tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan karena Chusnunia tidak terima nama anaknya dibawa dalam demonstrasi,” kata Devi, dinukil dari Antara, Selasa (25/7/2017).
Juru Bicara LP3-RI Johan Abidin menghormati proses hukum tersebut. Ia menegaskan unjuk rasa itu aspirasi murni masyarakat.
Johan mengatakan, sebelum berunjukrasa, pihaknya sudah dua kali mengirimkan surat kepada bupati meminta klarifikasi tapi tidak mendapat tanggapan. (ar)
Leave a Reply