ragamlampung.com — Sat Res Narkoba Polres Lampung Timur menangkap seorang tersangka penyalahguna narkotika, di Dusun 1 Desa Teluk Dalam, Kecamatan Mataram Baru. Polisi mendapati AD (45) bersama barang bukti antara lain, berupa sabu dan alat isap. Ia juga diduga sebagai pengedar.
Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Timur Iptu Jalaludin mengatakan, Rabu (26/7/2017), barang bukti yang diamankan paket sabu seberat 1,45 gram, 5 plastik klip ukuran besar, 2 plastik klip ukuran kecil, 1 buah tabung kaca dan seperangkat alat isap.
Tersangka, kata dia, kini diamankan di Polres Lampung Timur. (ar)
Leave a Reply