ragamlampung.com — Truk muatan batu bara dan kelapa sawit bernomor polisi Lampung (BE) sudah tiga hari tidak boleh melintas di Kabupaten Muaraenim, Sumatera Selatan. Penghadangan terjadi Kecamatan Tanjungagung. Truk dihadang massa dari Asosiasi Masyarakat Batu Bara (Asmara) dan diperintahkan kembali lagi ke Lampung.
Kapolres Muaraenim AKBP Leo Andi Gunawan mengakui kejadian tersebut sejak Jumat (28/7) lalu, tapi kini jumlah penghadangnya berkurang.
“Aksi ini respons atas tindakan DPRD Waykanan yang melarang angkutan batu bara dari Muaraenim melintas di daereah itu,” katanya, Senin (31/7/2017).
Ia mengaku sudah berkoordinasi dengan Polres Waykanan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Hari Senin ini atau Selasa DPRD Waykanan mengundang perwakilan pihak transportasi angkutan batu bara dari Muaraenim. Kapolres berharap pertemuan itu ada jalan keluar.
Kapolres mengatakan, penyetopan itu tidak berlaku terhadap truk angkutan barang dan sembako. Sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Polisi juga menjaga ketat selama aksi berlangsung agar tidak terjadi aksi anarkis. (ar)
Leave a Reply