ragamlampung.com — Dinas Perdagangan (Disdag) Kabupaten Lampung Utara dan Komisi II DPRD setempat, memanggil penghuni toko di gedung eks Pasar Pagi Kotabumi. Hal itu untuk mengungkap kebocoran pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor retribusi toko.
Pemanggilan terhadap 58 pemilik toko dilakukan di ruang rapat Komisi II DPRD, Selasa (1/8). Agenda itu juga untuk memperbarui kontrak Hak Guna Bangunan (HGB) yang sebelumnya pernah ditandatangani para pedagang tahun 1991.
Ketua Komisi II DPRD Wansori menduga ada kebocoran PAD dari sektor retribusi dari para pedagang tersebut. Karena, berdasarkan kontrak yang ada, pedagang diperbolehkan menempati ruko selama 20 tahun sejak tahun 1991 hingga 2011.
“Jadi, setelah tahun 2011, aset itu sudah punya Pemkab Lampung Utara lagi,” katanya dikutip Rabu (2/8/2017).
Namun, berdasarkan hasil konfirmasi DPRD dengan para pedagang, mereka menyewa dari para pedagang pertama.
Mereka membayar sewa dari pedagang pertama. Mereka juga bayar retribusi ke pemerintah daerah. Sehingga para pedagang baru menempati ini mengeluarkan biaya besar.
Wansori mengatakan, aset yang disewakan para pedagang ke pedagang lainnya merupakan aset pemkab, dan tidak masuk kas daerah.
“Saya tidak mengatakan ada oknum Dinas Pasar yang bermain. Tidak masuknya biaya sewa ke kas daerah, sementara itu adalah aset pemerintah daerah termasuk pelanggaran hukum. Kita akan panggil paksa mereka melibatkan Dinas Perdagangan,” ujarnya.
Kepala Disdag Wanhendri mengatakan, dalam kontrak, HGU para pedagang sudah habis sejak September 2011.
Pihaknya sengaja meminta bantuan Komisi II untuk menertibkan para pedagang, agar semua langkah pemerintah daerah diketahui DPRD.
Disdag juga akan memanggil kembali para pedagang untuk memperjelas kontrak hak guna bangunan. (ar)
Leave a Reply