Polisi Usut Pelaku Main Hakim Sendiri Terduga Pencuri Ampli

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Polisi menyatakan terus mengusut aksi massa main hakim sendiri berakibat tewasnya tersangka pencuri seperangkat alat pengeras suara (amplifier) di musala.

Tersangka tewas setelah dikeroyok massa dan dibakar hidup-hidup di Pasar Muara Bakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Selasa (1/8).

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Asep Adi Saputra mengatakan, polisi akan mengusut kasus tersebut dengan mencari keterangan dari pelaku pengeroyokan dan pembakaran.

“Saya kira tindakan ini juga tidak dibenarkan. Main hakim sendiri namanya. Tidak boleh begitu. Karena apapun orang mempunyai hak asasi tidak boleh diperlakukan sepeti itu,” katanya, Jumat (4/8/2017).

“Pelaku pengeroyokan sedang kita selidiki. Prosesnya mulai penyelidikan dulu siapa saja yang mengetahui peristiwa tersebut. Tidak boleh main hakim sendiri, apalagi tindakan yang tidak punya rasa kemanusiaan.”

Istri tersangka, Siti Zubaedah mengatakan, suaminya bekerja sebagai tukang servis alat pengeras suara. Ia yakin bukan suaminya pelaku pencurian tersebut. “Suami saya sering membeli amplifire bekas dari orang lain. Di rumah amplifire itu diperbaiki untuk dijualnya kembali,” katanya.

Pandi (40), ayah kandung Zubaedah menambahkan, saat kejadian menantunya tengah menurunkan amplifire dari sepeda motor untuk menghindari pencurian.

Sementara Sumiyati, istri dari Rojali, marbot musala Al Hidayah yang menjadi saksi kasus tersebut mengatakan, amplifier hilang pertamakali diketahui paman Sumiyati. Saat azan Asar, amplifier masih ada, tapi setelah itu hilang.

Setelah diperiksa, ada bekas potongan kabel di tempat amplifier. Kejadian diketahui tak lama setelah Joya keluar dari musala. Ketika Rojali menanyakan amplifier di Jembatan Sasak Muara, Joya membantah dan lari. Kejadian ini mengundang perhatian warga hingga terjadi main hakim sendiri dan pembakaran hidup-hidup terduga tersebut. (ar)

Share :