ragamlampung.com — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tulangbawang menunggu instruksi KPU Pusat terkait anggotanya yang mendapat vonis 30 bulan dalam kasus kekerasan dalam rumah tangga (KdRT).
Ketua KPU Tulangbawang Reka Punnata mengaku sudah mendapat informasi atas anggotanya tersebut. Sampai kini, anggota tersebut, Rudi Anton masih menjadi anggota KPU Tulangbawang.
“Masih anggota karena mungkin bisa saja nanti banding. Anggota KPU dapat berhenti atau diberhentikan, mengundurkan diri, diberhentikan dan meninggal dunia,” katanya, Minggu (6/8/2017).
Ia menjelaskan, faktor diberhentikan karena melanggar kode etik, dan DKPP yang mempunyai kewenangan. Kedua karena terbukti melakukan pidana.
Anggota KPU dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan melanggar proses hukum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap “Ini juga yang mempunyai keputusan KPU pusat, karena SK ada di KPU Pusat,” ujarnya. (ar)
Leave a Reply