Hampir Seribu Bidang Tanah Pemkab Belum Bersertifikat

kantor pemkab lampung utara.
Share :

ragamlampung.com — Jumlah bidang tanah aset Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang belum dibuatkan sertifikat sebanyak 938 bidang. Penyertifikatan baru dilakukan terhadap 225 bidang. Bidang tanah tersebut digunakan untuk perkantoran, puskesmas, dan sekolah.

Pemkab menghadapi kendala untuk memprosesnya karena masalah di lapangan. Terutama masih banyak aset tanah pemkab belum memiliki surat bukti kepemilikan seperti surat hibah tanah atau sporadik.

Kabid Investasi Aset Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Trisando Tama, mengatakan, Rabu (9/8/2017), jumlah yang bersertfikat kemungkinan bertambah karena 11 bidang sedang diproses Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Ia mengatakan, pihaknya juga menghadapi kendala saat proses pengukuran aset tanah ternyata lokasinya berbeda dengan yang ada dalam surat bukti kepemilikan aset pemkab.

“Belum lagi, waktu ngukur aset tanah, pemilik tanah yang berbatasan langsung dengan aset pemkab tak ada di tempat. Inilah kendala yang sering dihadapi di lapangan,” katanya. (ar)

 

Share :