Pil Ekstasi Diedarkan di Acara Hiburan Organ Tunggal

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Satuan Narkoba Polres Tulangbawang dan Polsek Tulangbawang Tengah mengungkap peredaran narkoba jenis pil ekstasi, di Tiyuh Tirta Kencana, Kecamatan Tulangbawang Tengah. Saat ditangkap tersangka, ARA (21), dan AS (31) juga diamakan barang bukti antara lain 11 butir pil ekstasi, dan uang tunai sebesar Rp1,7 juta.

Kasat Narkoba AKP. M. Doni Novandri Burni, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP. Raswanto Hadiwibowo, mengatakan, informasi dari warga menyebutkan ada peredaran pil ekstasi di tempat acara hiburan organ tunggal di Tiyuh Tirta Kencana.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung berangkat menuju ke tempat kejadian guna melakukan penyelidikan. “Dan benar di tempat tersebut terjadi transaksi yang dilakukan kedua tersangka,” katanya, Rabu (16/8/2017).

Penangkapan pada Selasa (15/8) dini hari, dan dilakukan penggeledahan. Ditemukan 11 butir pil ekstasi disimpan di kotak rokok.

Tersangka mengatakan, ia membeli pil ekstasi dari TI (30) seharga Rp250 ribu per butir dan dijual seharga Rp300 ribu per butir. (ar)

Share :