Dua Tersangka Pungli Dana Desa Ditahan

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Dua tersangka pungli Dana Desa (DD) ditahan di Rutan Polres Tanggamus. Penahanan itu berdasarkan pengembangan pemeriksaan tersangka SF, oknum bendahara APDESI Keamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus.

SF ditangkap Tim Saber Pungli Polres Tanggamus Jumat (18/8) lalu. Modus pungli tiap pekon diminta menyerahkan uang Rp7,5 juta. “Penyelidikan kami penggunaan Dana Desa itu tidak sesuai peruntukannya,” kata Kasubag Humas Polres Tanggamus Iptu Yulmartin, mewakili Kapolres AKBP Alfis Suhaili, Selasa (29/8/2017).

Ia mengatakan, penahanan kedua oknum itu berdasarkan hasil gelar perkara, dan alasan subjektif serta objektif.

“Untuk objektifnya dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti. Penahanan ini untuk mempermudah, dan mempercepat proses penyidikan,” katanya.

Polisi masih masih mengembangkan kasus teresbut, sehingga tak tertutup kemungkinan ada tersangka lain. (ar)

Share :