ragamlampung.com – Seorang warga Lampung ditangkap petugas Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, karena memliki senjata api rakita. Tersangka juga ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.
Tersangka AN (31), warga Desa Goras Jaya, Kelurahan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Selasa (29/8) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari warga ada seseorang yang mencurigakan. Ia di sebuah rumah DK 1 SKPD, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai.
“Informasinya dia mau mengundang lagi temannya dengan sasaran toko emas. Tapi masih kita dalami,” kata Wirawan, Kamis (31/8/2017).
Saat penangkapan ditemukan pula barang bukti 1 pucuk revolver rakitan, 6 butir peluru aktif, dan 1 borgol. (ar)
Leave a Reply