Simpan Senjata Api Rakitan, Warga Lampung Ditangkap di Riau

0
6
ilustrasi

ragamlampung.com - Seorang warga Lampung ditangkap petugas Polres Rokan Hulu (Rohul), Riau, karena memliki senjata api rakita. Tersangka juga ditembak kakinya karena melawan saat hendak ditangkap.

‎Tersangka AN (31), warga Desa Goras Jaya, Kelurahan Bekri, Kabupaten Lampung Tengah ditangkap Selasa (29/8) dini hari.

Kasat Reskrim Polres Rohul AKP M. Wirawan mengatakan, tersangka ditangkap setelah menerima informasi dari warga ada seseorang yang mencurigakan. Ia di sebuah rumah DK 1 SKPD, Desa Sialang Rindang, Kecamatan Tambusai.

“Informasinya dia mau mengundang lagi temannya dengan sasaran toko emas. Tapi masih kita dalami,” kata Wirawan, Kamis (31/8/2017).

Saat penangkapan ditemukan pula barang bukti 1 pucuk revolver rakitan,‎ 6 butir peluru aktif, dan 1 borgol. (ar)

LEAVE A REPLY

Silahkan Isi Jawaban Yang Benar * Time limit is exhausted. Please reload CAPTCHA.