Pilgub Lampung: Hak Pilih Warga di Register 45 Belum Jelas

Share :

ragamlampung.com — Hak pilih warga yang mendiami kawasan Register 45, Kabupaten Mesuji, masih jadi persoalan dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Lampung tahun 2018.

Hak pilih mereka juga tak bisa digunakan saat pemilihan kepala daerah Mesuji 15 Februari 2017 lalu, karena dianggap bukan masyarakat yang bertanda penduduk Mesuji.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mesuji, Imani mengatakan, pihaknya masih menunggu peraturan KPU terkait hak pilih warga yang mendiami kawasan tersebut. “KPU mesuji masih nunggu regulasi terbaru KPU, namun jika mengikuti peraturan lama bahwa jika punya KTP Lampung, maka dia punya hak pilih,” katanya, Minggu (3/9/2017).

KPU juga sampai kini belum menjalankan tahapan pilgub tapi segera menggelar sosialisasinya. Tujuannya mengingatkan masyarakat pesta demokrasi di Lampung makin dekat.

Panitia Pengawas Pemilu Mesuji mengutamakan pencegahan saat pengawasan tahapan Pilgub Lampung.

“Kami lebih mengedepankan pencegahan bukan penindakan, kecuali upaya pencegahan tidak berhasil maka dilakukan penindakan,” kata komisioner Panwaslu Mesuji Emron Tholib. (ar)

 

Share :