Tersangka Perkosaaan Anak di Bawah Umur Bebas Berkeliaran

ilustrasi
Share :

ragamlampung.com — Sepekan setelah kejadian dugaan pencabulan anak di bawah umur, tersangka masih bebas berkeliaran di kampungnya. Warga akhirnya melaporkan kejadian itu kepada anggota DPRD Lampung Utara.

Anggota Komisi IV DPRD setempat Sandy Juwita bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PP dan PA) Maya Natalia Manan, dan Ketua Kesatuan Perempuan Ampera, mendatangi rumah korban, Senin (4/9/2017).

Korban berusia 13 tahun masih pelajar SMP, sedangkan tersangka perkosaan Ek (20) tinggal di kecamatan yang sama.

Sandy mengatakan, ia mendapat pengaduan dari masyarakat ada perkosaan anak di bawah umur. Ia akhirnya turun langsung ke rumah korban untuk mengetahui cerita sebenarnya.

“Kejadian itu sudah seminggu, tapi belum ada tindaklanjut dari pihak kepolisian karena si pelaku masih berkeliaran di desa tetangga. Karena itu, masyarakat resah dan yang simpatik melaporkan kasus ini kepada kami,” kata Sandy.

Sandy menjelaskan, sebelum kejadian korban diajak tersangka melalui telepon nonton kuda lumping di desa tetangga. Di tengah diperjalanan, tersangka memerkosa korban di kebun tebu. Setelah itu, korban ditinggalkan di pinggir jalan.

Sampai di rumah, korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya, dan langsung dilaporkan ke Polsek Sungkai Selatan. Tapi, hingga kini belum ada penangkapan terhadap tersangka.

“Saya berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti masalah ini. Karena jika tidak, dampak psikologis korban akan terganggu. Juga akan memberikan contoh buruk bagi tersangka lainnya,” kata dia.

Kadis PP dan PA Lampung Utara Maya Natalia Manan mengatakan, pihaknya akan memberikan pendampingan kepada korban dan pemantauan perkembangan kasusnya.

“Kita akan memberikan pendampingan secara psikologis dan memastikan korban tetap bisa melanjutkan sekolahnya,” ujarnya. (ar)

Share :