ragamlampung.com — Aparat Satres Narkoba Polres Lampung Utara kembali meringkus dua tersangka pemakai ganja, di Desa Candimas, Kecamatan Abung Selatan, Senin (11/9) malam.
Kasat Narkoba Polres Lampung Utara Iptu Andry Gustami, mewakili Kapolres AKBP Esmed Eryadi, mengatakan, Selasa (12/9/2017), penangkapan berdasarkan informasi dari masyarkat yang resah karena tempat tinggalnya sering dijadikan ajang pesta ganja. Anggotapun langsung melakukan penyelidikan.
Saat ditangkap juga ditemukan barang bukti berupa dua amplop ganja kering siap pakai. Kini kedua tersangka berikut barang bukti diamankan di Mapolres guna pemeriksaan lebih lanjut. (ar)
Leave a Reply