ragamlampung.com — Seorang ibu rumah tangga, NS, di Kabupaten Tulangbawang, ditangkap karena diduga mengedarkan sabu. Saat ditangkap itu juga ditemukan barang bukti 14 bungkus plastik sabu seberat 60,7 gram dan 1 buah timbangan elektrik.
Sabu tersebut berasal dari suaminya yang sedang menjalani hukuman enam tahun penjara di lembaga pemasyarakatan Rajabasa, Bandarlampung, karena kasus sabu.
“Suaminya berinisial R (33) mengendalikan tersangka (NS) via telepon untuk mengambil paket sabu di suatu tempat. R memberitahu NS nanti ada orang yang mengambil paket tersebut dan diduga ada orang lain berperan membagi-bagi paket sabu,” kata Kabag Ops Polres Tulangbawang Kompol Edy Syafnur didampingi Kasat Narkoba AKP. Doni, Rabu (13/9/2017).
Edy menjelaskan, NS ditangkap di rumahnya Selasa (12/9) sore, dan saat digeledah ditemukan sejumlah barang bukti.
Sebelum penangkapan, kata Edy, aparat menerima pengaduan dari warga bahwa di rumah tersangka diduga sering dijadikan transaksi narkoba. Saat penyelidikian, petugas melihat gelagat mencurigakan seorang perempuan.
“Saat itu juga digeledah dan ditemukan narkoba jenis sabu di dalam sebuah tas warna yang disimpan di kamar,” katanya. (ar)
Leave a Reply