PN Menggala Gelar Sidang Praperadilan

sidang praperdilan di pengadilan negeri tulangbawang, senin (23/10/2017).
Share :

ragamlampung.com — Pengadilan Negeri (PN) Menggala, Tulangbawang, menggelar sidang praperadilan Septiana binti Mustiade, warga Desa Sritanjung, Kecamatan Tanjungraya, Kabupaten Mesuji dengan Polres Mesuji.

Sidang ketiga dengan agenda pembuktian pemeriksaan saksi, Senin (23/10/2017), dipimpin hakim ketua Juanda Wijaya dan Panitera Pras.

Septiana sebagai pemohon diwakilkan tim kuasa hukum dipimpin Debi Oktarian, menghadirkan saksi Paramika Puspita dan Ledi. Pihak termohon, Polres Mesuji diwakilkan tim kuasa hukum Budi Hermawan, M. Joni, dan Yulizar Fahlulrozi, menghadirkan tiga saksi yang semuanya anggota Satnarkoba Polres Mesuji.

Saat persidangan, hakim Juanda Wijaya menanyakan perihal penggeledahan. Saksi Paramika mengatakan, saat penggeledahan dia didatangi sekelompok orang yang diketahui anggota Satnarkoba Polres Mesuji.

Mereka hendak menggeledah rumah pemohon, dan memintanya menjadi saksi penggeledahan. Paramika pun melihat jalannya penggeledahan dari dapur rumahnya yang bertetangga dengan rumah pemohon.

Saksi kedua, Ledi mengatakan, saat penggeledahan, dia sedang berada di jalan yg berjarak 30-40 meter dari lokasi penggeledahan. Dia juga melihat penggeledahan tapi tidak jelas apa yang sedang terjadi saat itu.

Tiga saksi dari termohon secara bersamaan menerangkan, mereka menggeledah dan menyita mobil Pajero dan Kawasaki KLX. Kendaraan itu diduga hasil dan digunakan Rokem alias Likin (suami Septiana) untuk membantu tersangka Andi dan Mat Gandi berjualan narkoba.

Hakim juga bertanya, saat penggeledahan apakah terdapat barang bukti narkoba di rumah Septiana. Para saksi menjawab tidak menemukannya.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (24/10) dengan agenda pembacaan kesimpulan. (ar)

Share :