ragamlampung.com — Pemerintah Kota dan DPRD Bandarlampung mengesahkan peraturan daerah (perda) pengelolaan taksi daring. Kini semua taksi daring yang beroperasi di daerah itu wajib memasang stiker dan uji kir kendaraan secara berkala.
Ada tiga taksi daring yang beroperasi di Bandarlampung, yakni Uber, Grab, dan Go Car.
Ketua Panitia Khusus Raperda Pola Angkutan Umum Dalam Kota Bandarlampung Imam Santoso mengatakan, raperda tersebut untuk menjamin keselamatan dan kenyamanan penumpang dan pemilik kendaraan.
Pemkot juga, kata Imam, Selasa (14/11/2017), akan mendapat pemasukkan pendapatan melalui pendapatan asli daerah dari uji kir kendaraan. Tarif kir akan ditentukan Dinas Perhubungan dan Dinas Pendapatan Daerah. (ar)
Leave a Reply